Baca Juga
Saking dahsyatnya riba itu, sampai disebutkan bahwa dosa menjalankan riba itu setara dengan berzina ibu kandung sendiri.
Berzina saja sudah berdosa, apalagi
berzinanya dengan ibu kandung sendiri, tentu dosanya berlipat-lipat.
Sebab ibu kandung adalah wanita mahram yang haram untuk dinikahi. Kalau
pun tidak dengan jalan zina tetapi dengan pernikahan pun juga tetap
berdosa, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:
“Satu dirham dari riba yang dimakan oleh seseorang dan ia tahu itu (riba), maka lebih besar disisi Allah daripada berzina tiga puluh enam kali.“
(HR. Imam Ahmad dan Ath Thabrani dishahihkan oleh syaikh Al Al Bani didalam shahihul jami’)
Bahkan dalam sebuah hadist disebutkan seakan-akan seperti menzinahi ibunya sendiri. Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda :
“Riba itu memiliki tujuh puluhan pintu, yang paling ringan adalah seperti seseorang yang menggauli ibunya sendiri.“
“Satu dirham dari riba yang dimakan oleh seseorang dan ia tahu itu (riba), maka lebih besar disisi Allah daripada berzina tiga puluh enam kali.“
(HR. Imam Ahmad dan Ath Thabrani dishahihkan oleh syaikh Al Al Bani didalam shahihul jami’)
Bahkan dalam sebuah hadist disebutkan seakan-akan seperti menzinahi ibunya sendiri. Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda :
“Riba itu memiliki tujuh puluhan pintu, yang paling ringan adalah seperti seseorang yang menggauli ibunya sendiri.“
Berkata Al Allamah Asy Syaikh Shalih Al Fauzan Hafidzahullah:
“Sungguh Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam telah melaknat orang yang makan riba dan memberi riba, dua orang saksinya dan pencatatnya. Riba dosa yang paling besar setelah dosa syirik.“
Pelakunya juga dilaknat oleh Rasulullah SAW. Mereka yang menghalalkan riba terancam dengan kekafiran, tetapi yang meyakini keharamannya namun sengaja tanpa tekanan menjalankanya termasuk orang fasik.
Dalam konteks hukum, ada dua kemungkinan buat mereka yang menjalankan riba, yaitu kafir atau fasik.
1. Kafir
Seorang muslim wajib mengetahui
bahwa riba itu haram. Karena keharaman riba adalah sesuatu yang sudah
teramat jelas tanpa ada keraguan dan kesamaran sedikitpun, sebagaimana
keharaman mencuri, minum khamar, berzina, membunuh nyawa manusia dan
seterusnya.
Dan bila ada seorang muslim dengan sepenuh kesadaran hati berkeyakinan bahwa praktek riba itu halal, maka dia telah menjadi kafir atas keyakinannya itu.
Dan bila ada seorang muslim dengan sepenuh kesadaran hati berkeyakinan bahwa praktek riba itu halal, maka dia telah menjadi kafir atas keyakinannya itu.
2. Fasik
Seorang muslim yang masih menyakini
bahwa riba itu haram, namun masih menjalankannya tanpa ada alasan syar'i
yang masuk akal, statusnya bukan kafir tetapi fasik.
Sedangkan muslim yang menjalankan riba karena tekanan tertentu, keterpaksaan, dan juga udzur yang lainnya, sementara dia masih berkeyakinan bahwa riba itu haram, akan dihisab secara adil di hari kiamat oleh Allah.
Sedangkan muslim yang menjalankan riba karena tekanan tertentu, keterpaksaan, dan juga udzur yang lainnya, sementara dia masih berkeyakinan bahwa riba itu haram, akan dihisab secara adil di hari kiamat oleh Allah.
Sumber : http://prohakrakyat.blogspot.co.id
Naudzubillahiminzalik!!!Dosa Menjalankan Riba Seperti Dosa Berzina....Ternyata Inilah Tingkatan-Tingkatan Riba Dalam Islam...Wajib Baca!!!
4/
5
Oleh
Artikel Viral