Baca Juga
Seringkali kita menyepelekan untuk segera membayar pajak kendaraan, entah itu karena lupa atau memang belum ada uangnya.
Dirlantas Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta akan menggelar razia
terhadap kendaraan yang STNK-nya tidak sah. Razia rencananya akan
digelar pada awal Mei 2017. Pengendara yang STNK-nya mati atau belum
bayar pajak, siap-siap ditilang!
Salah satu pertimbangan dilakukannya razia terhadap STNK kendaraan
karena banyaknya kendaraan yang belum daftar ulang, artinya belum
membayar pajak 5 tahunan. Di sisi lain, hal ini juga dilakukan untuk
mencegah penggunaan kendaraan bodong yang tidak dilengkapi dengan STNK
(tidak sah).
"Berkaitan dengan keabsahan STNK ini ada 2 aspek pelanggaran yang
timbul. Yang pertama, pelanggaran lalu lintas berkaitan dengan keabsahan
STNK dan yang berkaitan dengan masalah pajak (STNK mati atau belum
bayar pajak)," ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum)
Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Senin
(24/4/2017).
Budiyanto mengatakan, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK yang
sah dilakukan tilang sesuai dengan Pasal 288 UU No 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dan dapat dikenakan pidana dengan kurungan maksimal 2 bulan atau didenda maskimal Rp 500 ribu," imbuh Budiyanto.
"Sementara untuk urusan kendaraan yang pajaknya mati nanti menjadi
kewenangan Dinas Pajak dan Retribusi Provinsi DKI dengan Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (PPNS)," ucapnya.
Lebih lanjut Budiyanto bertutur, razia STNK ini dilakukan sebagai upaya
untuk membangun kesadaran hukum masyarakat yang memiliki kendaraan
bermotor.
"Kendaraan harus dilengkapi dengan STNK yang sah, sehingga perlu ada pengawasan secara rutin dan berkala," cetusnya.
Sesuai Pasal 70 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan bahwa Surat Tanda Kendaraan Bermotor dan Tanda Kendaran
Bermotor (TKB) berlaku selama 5 tahun dan setiap satu tahun wajib
mendapatkan pengesahan dari Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap
(SAMSAT).
Tertuang juga dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No 5 Tahun 2012 tentang
Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dalam Pasal 1 angka (9)
bahwa disebutkan : Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK
adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian
kendaraan bermotor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang
diterbitkan oleh Polri yang berisi identitas pemilik, identitas
kendaraan bermotor san masa berlaku termasuk pengesahannya."
Kemudian dalam Pasal 84 ayat (1) dan ayat(2) Perkap No 5 Tahun 2012 yakni:
(1) prosedur penerbitan, pengesahan dan perpanjangan STNK dan/atau TNKB dilaksanakan melalui SAMSAT.
( 2 ) prosedur penertiban STNK dilaksanakan melalui kelompok kerja yang terdiri atas:
a. Pendaftaran, pendataan dan verifikasi.
b. Penetapan.
c. Pembayaran.
d. Pencetakan dan pengesahan.
e. Penyerahan.
f. Pengaraipan.
Namun, yang menjadi suatu argumentasi dari aspek yuridis, lanjut
Budiyanto, bahwa pajak mati dapat dilakukan penegakan hukum dengan
tilang sesuai kewenangan tugas Polri yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
"Dengan dasar pertimbangan tersebut, maka Badan Pajak dan Retribusi
Provinsi DKI, Ditlantas, Dishub dan Satpol PP serta stake holder lainnya
akan melaksanakan razia gabungan sekitar awal Mei 2017 dengan sasaran
kendaraaan bermotor yang belum daftar ulang (BDU)," pungkasnya.
Mei Amelia R - detikNews
Sumber: Detik
TIDAK MAIN MAIN....!! Yang Belum Bayar Pajak, Siap-siap Polisi Bakal Razia STNK Awal Mei
4/
5
Oleh
Artikel Viral